Pampasan dan Restitusi Terhadap Mangsa Perbuatan Jenayah dalam Sistem Undang-Undang Jenayah Indonesia
The development of compensation and restitution began with reactions towards an offence which caused damage to others, hence this enabled the person who suffered the damage to claim for compensation. The side effects of claiming for compensation has created a situation whereby the compensation grant...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Thesis |
Language: | eng eng |
Published: |
2013
|
Subjects: | |
Online Access: | https://etd.uum.edu.my/3761/1/s91478.pdf https://etd.uum.edu.my/3761/8/s91478.pdf |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
id |
my-uum-etd.3761 |
---|---|
record_format |
uketd_dc |
institution |
Universiti Utara Malaysia |
collection |
UUM ETD |
language |
eng eng |
advisor |
Yeon, Asmah |
topic |
K Law (General) |
spellingShingle |
K Law (General) Zul Akrial, , Pampasan dan Restitusi Terhadap Mangsa Perbuatan Jenayah dalam Sistem Undang-Undang Jenayah Indonesia |
description |
The development of compensation and restitution began with reactions towards an offence which caused damage to others, hence this enabled the person who suffered the damage to claim for compensation. The side effects of claiming for compensation has created a situation whereby the compensation granted towards the victimized party most often than not, is unproportional as compared to the actions by the offender. Subsequently, the damage suffered may be compensated in terms of property to the victim. Nevertheless, to what extent the criminal law in Indonesia provide these rights to victims? Not only does the offence involves the offender and the victim, but it also disrupts the balance of order in society. This study aims to analyse the compensation on damage suffered by the victim as the nation’s responsibility as stated in the Indonesian Constitution. Secondly, to examine the legislation policy on restitution to victims in the Indonesian criminal law system. Thirdly, to investigate the mechanism of implementing restitution in the job specifications related to the Prosecutor and Witness and Victim Protection Board. Lastly, to propose improvements on the law which relate to compensation and restitution in the Indonesian criminal law system. This is a descriptive study which adopts the qualitative research design to address questions related to compensation and restitution with the aim to provide an accurate reflection on compensation and restitution in the Indonesian criminal law system. The findings suggest that compensation is only given to victims of crimes pertaining to serious breach of human rights. Protection of victims in criminal law refers to abstract protection which is related to indirect protection. Direct protection which exists in the form of restitution in Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. From the history and law perspective, there is an overlap of job specifications and power between the Prosecutor and Witness and Victim Protection Board in the implementation of the restitution mechanism in crime jurisdiction system of Indonesia. In conclusion, the nation is responsible to maintain safety and order of the society, hence the crimes committed are the responsibility of the nation. |
format |
Thesis |
qualification_name |
Ph.D. |
qualification_level |
Doctorate |
author |
Zul Akrial, , |
author_facet |
Zul Akrial, , |
author_sort |
Zul Akrial, , |
title |
Pampasan dan Restitusi Terhadap Mangsa Perbuatan Jenayah dalam Sistem Undang-Undang Jenayah Indonesia |
title_short |
Pampasan dan Restitusi Terhadap Mangsa Perbuatan Jenayah dalam Sistem Undang-Undang Jenayah Indonesia |
title_full |
Pampasan dan Restitusi Terhadap Mangsa Perbuatan Jenayah dalam Sistem Undang-Undang Jenayah Indonesia |
title_fullStr |
Pampasan dan Restitusi Terhadap Mangsa Perbuatan Jenayah dalam Sistem Undang-Undang Jenayah Indonesia |
title_full_unstemmed |
Pampasan dan Restitusi Terhadap Mangsa Perbuatan Jenayah dalam Sistem Undang-Undang Jenayah Indonesia |
title_sort |
pampasan dan restitusi terhadap mangsa perbuatan jenayah dalam sistem undang-undang jenayah indonesia |
granting_institution |
Universiti Utara Malaysia |
granting_department |
College of Law, Government and International Studies (COLGIS) |
publishDate |
2013 |
url |
https://etd.uum.edu.my/3761/1/s91478.pdf https://etd.uum.edu.my/3761/8/s91478.pdf |
_version_ |
1747827641473302528 |
spelling |
my-uum-etd.37612022-04-10T03:01:19Z Pampasan dan Restitusi Terhadap Mangsa Perbuatan Jenayah dalam Sistem Undang-Undang Jenayah Indonesia 2013 Zul Akrial, , Yeon, Asmah College of Law, Government and International Studies (COLGIS) College of Law, Goverment and International Studies (COLGIS) K Law (General) The development of compensation and restitution began with reactions towards an offence which caused damage to others, hence this enabled the person who suffered the damage to claim for compensation. The side effects of claiming for compensation has created a situation whereby the compensation granted towards the victimized party most often than not, is unproportional as compared to the actions by the offender. Subsequently, the damage suffered may be compensated in terms of property to the victim. Nevertheless, to what extent the criminal law in Indonesia provide these rights to victims? Not only does the offence involves the offender and the victim, but it also disrupts the balance of order in society. This study aims to analyse the compensation on damage suffered by the victim as the nation’s responsibility as stated in the Indonesian Constitution. Secondly, to examine the legislation policy on restitution to victims in the Indonesian criminal law system. Thirdly, to investigate the mechanism of implementing restitution in the job specifications related to the Prosecutor and Witness and Victim Protection Board. Lastly, to propose improvements on the law which relate to compensation and restitution in the Indonesian criminal law system. This is a descriptive study which adopts the qualitative research design to address questions related to compensation and restitution with the aim to provide an accurate reflection on compensation and restitution in the Indonesian criminal law system. The findings suggest that compensation is only given to victims of crimes pertaining to serious breach of human rights. Protection of victims in criminal law refers to abstract protection which is related to indirect protection. Direct protection which exists in the form of restitution in Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. From the history and law perspective, there is an overlap of job specifications and power between the Prosecutor and Witness and Victim Protection Board in the implementation of the restitution mechanism in crime jurisdiction system of Indonesia. In conclusion, the nation is responsible to maintain safety and order of the society, hence the crimes committed are the responsibility of the nation. 2013 Thesis https://etd.uum.edu.my/3761/ https://etd.uum.edu.my/3761/1/s91478.pdf text eng public https://etd.uum.edu.my/3761/8/s91478.pdf text eng public Ph.D. doctoral Universiti Utara Malaysia Buku dan Jurnal. Abdul Wahid dan Muhammad Irfan. Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Seksual (Advokasi Atas Hak Asasi Perempuan). Bandung: PT. Refika Aditama, 2001. Abdurrahman. Aneka Masalah Dalam Praktek Penegakan Hukum Di Indonesia. Bandung: Alumni, 1980. Ade Saptomo. Hukum & Kearifan Lokal, Revitalisasi Hukum Adat Nusantara. Jakarta: PT Gramedia Widiasarana Indonesia, 2010. Adler, Freda et. al. Criminology. USA: McGraw-Hill, Second Edition, 1995. Al-Qur’an dan terjemahannya, Departemen Agama Republik Indonesia, Jakarta: Pustaka Agung Harapan, 2006. Amri Yusuf. Welfare State, Kapitalisme Yang Berwajah Manusiawi. Jurnal Politika Volume 2 Nombor 3 Tahun 2006. Andi Hamzah, ed. Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986. Andi Hamzah. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 1991b. ________. Delik-Delik Tersebar Di Luar KUHP Dengan Penjelasannya. Jakarta: Pradnya Paramita, 1992. ________. Korupsi Di Indonesia, Masalah dan Pemecahannya. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1991. ________. System Pidana dan Pemidanaan Di Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita, 1993. Andi Mattalatta. “Santunan Bagi Korban,” dalam Viktimologi Sebuah Bunga Rampai. J.E. Sahetapy, ed. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1987. Andrew Karmen. Crime Victims, An Introduction to Victimology, Books/Cole Publishing Company, Monterey, California, 1984. Angkasa et. al. Kedudukan Korban Tindak Pidana Dalam System Peradilan Pidana (Kajian Tentang Model Perlindungan Hukum Bagi Korban Serta Pengembangan Model Pemidanaan Dengan Mempertimbangkan Peranan Korban). Jurnal Penelitian Hukum "Supremasi Hukum" Vol. 12 No. 2 Agustus 2007, FH UNIB Bengkulu. Anthon F. Susanto. Wajah Peradilan Kita, Konstruksi Sosial Tentang Penyimpangan, Mekanisme Kontrol dan Akuntabilitas Peradilan Pidana. Bandung: PT Refika Aditama, 2004. Arif Gosita. Masalah Korban Kejahatan, Kumpulan Karangan. Jakarta: Akademika Perssindo, 1983. ________. Masalah Perlindungan Anak. Jakarta: CV Akademika Pressindo, 1989. ________. Relevansi Viktimologi dengan Pelayanan Terhadap Para Korban Perkosaan (Beberapa Catatan). Jakarta: Ind-Hill-Co, 1987. ________. Viktimologi dan KUHAP yang Mengatur Ganti Kerugian Pihak Korban. Jakarta: Akademika Perssindo, 1995. Aruan Sakidjo dan Bambang Poernomo. Seri Hukum Pidana 1, Hukum Pidana, Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Kodifikasi. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990. Badan Kontak Profesi Hukum Lampung, ed. Penegakan Hukum Dalam Mensukseskan Pembangunan. Bandung: Alumni, 1977. Bagir Manan. Dasar-Dasar Perundang-Undangan Indonesia. Jakarta: Ind-Hill-Co, 1992. Bambang Poernomo. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983. ________. Pola Dasar Teori, Asas Umum Hukum Acara Pidana dan Penegakan Hukum Pidana. Yogyakarta: Liberty, 1993. Bambang Waluyo. Masalah Tindak Pidana Dan Upaya Penegakan Hukum. Jakarta: Sumber Ilmu Jaya, 2006. Barda Nawawi Arief, Mediasi Penal, Penyelesaian Perkara Pidana di Luar Pengadilan. Semarang: Penerbit Pustaka Magister, 2012. ________. Beberapa Aspek Kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1998. ________. Beberapa Aspek Pengembangan Ilmu Hukum Pidana (Menyongsong Generasi Baru Hukum Pidana Indonesia). Pidato Pengukuhan Diucapkan Pada Peresmian Penerimaan Jabatan Guru Besar Dalam Ilmu Hukum Pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, 25 Juni 1994. ________. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1996a. ________. Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara. Semarang: Pertubuhan Penerbit Universitas Diponegoro, 1996b. ________. Perlindungan Korban Kejahatan dalam Proses Peradilan Pidana. Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi Nomor I. Tahun 1998. Bemmelen, J.M. van. Hukum Hukuman 1. Selanjutnya disebut buku II. Bandung: Bina Cipta, 1997. Braithwaite, John. Restorative Justice and Responsive Regulation. Ofxord: Oxford University Press, 2002. Buku Himpunan Tanya-Jawab P4-UUD 1945-GBHN. diterbitkan oleh Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan Dan Pengamalan Pancasila (BP-7), 1983. Chaerudin dan Syarif Fadillah. Korban Kejahatan Dalam Perspektif Viktimologi dan Hukum Pidana Islam. Jakarta: Ghalia Press, 2004. Dignan, James. Understanding Victims and Restorative Justice. England: Open University Press, 2005. Dikdik M. Arief Mansur dan Elisatris Gultom. Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan, Antara Norma dan Realita. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2007. E. Utrecht. Pengantar Hukum Tata Usaha Negara Indonesia. Jakarta: NV. Penerbitan dan Balai Buku Indonesia, 1957. ________. Rangakaian Sari Kuliah Hukum Pidana II, Suatu Pengantar Hukum Pidana Untuk Tingkat Pelajaran Sarjana Hukum I Suatu Pembahasan Pelajaran Umum KUHPidana Tahun 1946 Dari Pasal 55 Sampai Dengan Akhir Buku I dan Hukum Penitensier, dengan Sebuah Suplemen. Surabaya: Pustaka Tinta Mas, 1994. F. Isjwara. Pengantar Ilmu Politik. Bandung: Putra A Bardin, 1999. Fatic, Aleksandar. Punishment and Restorative Crime – Handling. USA: Avebury Ashagate Publishing Limited, 1995. Frank R. Prassell. Criminal Law, Justice and Society. Santa Monica – California: Goodyear Publishing Company Inc, 1979. Gilbert Geis. Victim and Witness Assitance Program” dalam: Sanford H. Kadish, ed. Encyclopedia of Crime and Justice. New York: The Free Press: A Division of Macmillan Inc, 1983. H. Riduan Syahrani. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Bandung: Citra Adhitya Bakti, 1999. Hambali Thalib. Sanksi Pemidanaan Dalam Konflik Pertanahan, Kebijakan Alternatif Penyelesaian Konflik Pertanahan Di Luar Kodifikasi Hukum Pidana. Jakarta: Prenada Media Group, 2009. Hilman Hadikusumah. Hukum Pidana Adat. Bandung: Alumni, 1984. I.S. Susanto. Kejahatan Korporasi. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1995b. ________. Kriminologi. Semarang: Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 1995a. ________. Perkembangan Pandangan Statistik Kriminal. Makalah Pada Penataran Nasional Hukum Pidana dan Kriminologi, Bandungan – Ambarawa Tanggal 14 sampai dengan 30 Nopember 1994. Israel Drapkin and Emilio Viano, ed. Victimology. Toronto, London: D.C. Health and Company Lexington, Massachusetts, 1975. Iswanto, Yazid Effendi dan Angkasa. Viktimologi. Purwokerto: Penerbit Universitas Jenderal Soedirman, 1998. Iswanto. “Restitusi Kepada Korban Mati Atau Luka Berat Sebagai Syarat Pidana Bersyarat Pada Kejahatan Lalu Lintas,” Disertasi Dalam Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 1995. J. E. Sahetapy, ed., “Karya Ilmiah Para Pakar Hukum, Bunga Rampai Viktimisasi”. Bandung: PT Eresco, 1995. ________. ed., Viktimologi Sebuah Bunga Rampai. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1987. ________. “White Collar Crime: Suatu Perspektif Viktimologi,” JIIS (Jurnal Ilmu-Ilmu Sosial) Edisi Januari 1994. Jeffery, C. Ray. Crime Prevention Through Environmental Design. Beverly Hills- London: SAGE Publication, Inc. Jimly Asshiddiqie. Komentar Atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sinar Grafika, 2009. ________. Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Studi Tentang Bentuk-Bentuk Hukuman Dalam Tradisi Hukum Fiqh dan Relevansinya Bagi Usaha Pembaharuan KUHP Nasional. Bandung: Angkasa, 1995. John Hagan. Modern Criminology, Crime, Criminal Behavior, And Its Control. International Edition. Singapore: Mc. Graw-Hill Book Co, 1987. K. Wantjik Saleh. Intisari Yurisprudensi Pidana dan Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita, 1985a. ________. Pelengkap KUHP, Perubahan KUH Pidana dan UU Pidana sampai dengan Akhir 1980. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1985b. L. J. Van Apeldoorn. Pengantar Ilmu Hukum. Terjemahan Mr. Otarid Sadino. Jakarta: PT Pradnya Paramita, 1985. L.H.C. Hulsman. Afscheid Van Het Strafrecht een Pleidooi Voor Zelfregulering , atau Selamat Tinggal Hukum Pidana Menuju Swa. Regulasi, Terjemahan Wonosutanto. Surakarta: Forum Studi Hukum Pidana, 1988. Laporan Pemantauan Pengadilan HAM. “Pengadilan Yang Melupakan Korban”, Kelompok Kerja Pemantau Pengadilan HAM, ELSAM, Kontras, dan PBHI, 2004. Laporan Seminar Kriminologi Ke-3 Diselenggarakan Atas Kerjasama Lembaga Kriminologi Fakultas Hukum UNDIP dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Tanggal 26 s/d 27 Oktober 1979 Di Semarang. Leden Marpaung. Proses Tuntutan Ganti Kerugian dan Rehabilitasi dalam Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1997. Liebmann, Marian. Restorative Justice: How It Works. London: Jessica Kingsley Publisher, 2007. Lili Rasjidi. Peranan Hukum Dalam Pembangunan Nasional Indonesia, dalam Jurnal Hukum Padjadjaran Review, Hukum Responsif (Bandung: 2005) Volume 1 No. 1. M. Hanafi Asmawie. Ganti kerugian dan Rehabilitasi Menurut KUHAP, Uraian Singkat Tentang Pembaharuan Hukum Acara Pidana. Jakarta: PT Pradnya Paramita, 1985. M. Hasbi Amiruddin. Konsep Negara Islam Menurut Fazlur Rahman. Yogyakarta: UII Press, 2000. M. Rusli Karim. Negara: Satu Analisis Mengenai Pengertian, Asal-Usul Dan Fungsi. Yogyakarta: PT. Tiara Wacana, 1997. M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Pustaka Kartini, 1993. ________. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika, 2003. Machrup Elrick, ed. Kapita Selekta Hukum, Mengenang Almarhum Prof. H. Oemar Seno Adji, S.H. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1995. Made Darma Weda. “Beberapa Catatan Tentang Korban Kejahatan Korporasi,” Karya Ilmiah Pakar Hukum, Bunga Rampai Viktimisasi, J.E. Sahetapy ed., Bandung: PT Eresco, 1995. ________. Kriminologi. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1996. Majda El Muhtaj. Dimensi-Dimensi HAM Mengurai Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Jakarta: Rajawali Pers, 2008. Mardjono Reksodiputro. Hak Asasi Manusia Dalam System Peradilan Pidana. Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum (d/h Lembaga Kriminologi) Universitas Indonesia, 1994c. ________. Kemajuan Pembangunan Ekonomi dan Perbuatan Pidana. Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum (d/h Lembaga Kriminologi) Universitas Indonesia, 1994a. ________. Kriminologi dan System Peradilan Pidana. Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum (d/h Lembaga Kriminologi) Universitas Indonesia, 1994b. ________. Pembaharuan Hukum Pidana. Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum (d/h Lembaga Kriminologi) Universitas Indonesia, 1995. ________. System Peradilan Pidana Indonesia, Melihat pada Kejahatan dan Penegakan Hukum dalam Batas-Batas Toleransi, Pidato Pengukuhan Penerimaan Jabatan Guru Besar Tetap Dalam Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 1993. Marwan Effendy. Kejaksaan RI, Posisi Dan Fungsinya Dari Perspektif Hukum. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2005. Miles, M. B. Dan Huberman, A.M., An Expenden Source Book, Qualitative Data Analysis. London: Sage Publication, 1984. Miriam Budiardjo. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 1991. Mochtar Kusumaatmadja dan Arief Sidharta. Pengantar Ilmu Hukum, Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum. Buku I. Bandung: Alumni, 2000. Moeljatno. Azas-Azas Hukum Pidana. Jakarta: Bina Aksara, 1987. ________. Fungsi dan Tujuan Hukum Pidana Indonesia dan Rencana Undang-Undang Tentang Azas-Azas dan Dasar-Dasar Pokok Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Bina Aksara, 1985. ________. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Jakarta: Bina Aksara, 1982. Moelong, Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2005. Mudzakkir. Posisi Hukum Korban Kejahatan Dalam System Peradilan Pidana, Disertasi Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH-UI), 2001. ________. System Pengancaman Pidana Dalam Hukum Pidana. Makalah Disampaikan pada Seminar Nasional Kriminalisasi dan Dekriminalisasi Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia, Diselenggarakan Oleh Fakultas Hukum UII, Yogyakarta, 15 Juli 1993. Muladi dan Barda Nawawi Arief. Bunga Rampai Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 1992b. ________. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 1992a. Muladi. “HAM Dalam Perspektif System Peradilan Pidana”, dalam: Muladi, ed., Hak Asasi Manusia: Hakekat, Konsep dan Implikasinya Dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat, Bandung: Refika Aditama, 2005. ________. Hak Asasi Manusia, Politik dan System Peradilan Pidana. Semarang: Pertubuhan Penerbit Universitas Diponegoro, 1997. ________. Kapita Selekta System Peradilan Pidana. Semarang: Pertubuhan Penerbit Universitas Diponegoro, 1995. ________. Lembaga Pidana Bersyarat. Bandung: Alumni, 1985. ________. Prinsip-Prinsip Dasar Hukum Pidana Lingkungan, dalam Kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997, Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, Volume I/Nomor I/1998. Mulyana W. Kusumah. Aneka Permasalahan Dalam Ruang Lingkup Kriminologi. Bandung: Alumni, 1981. Mustafa Ishak dan Afifi Abdul Razak. Politik Dan Pemerintahan Negara. Singapore: Thomson Learning, 2006. Ninik Widiyanti dan Yulius Waskita. Perbuatan Pidana Dalam Masyarakat dan Pencegahannya. Jakarta: Bina Aksara, 1987. Noeng Muhadjir. Metodologi Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Rake Sarasin, 1996. Notonagoro. Pancasila Secara Ilmiah Populer. Yogyakarta, Pantjuran Tudjuh, 1971. Oemar Seno Adji. Herziening, Ganti kerugian, Suap dan Perkembangan Perbuatan Pidana. Jakarta: Erlangga, 1984. P.A.F. Lamintang. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1997. Padmo Wahjono. Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983. Panda Nababan dan R.M. Suripto, ed. Acuan Untuk Penegak Hukum Mewujudkan Keadilan (Diangkat dari Diskusi Pemikir Hukum Indonesia dengan Topik: “Menangkap Rasa Keadilan Masyarakat Oleh Penegak Hukum”. Tanggal 18 Juli 1988. Jakarta: Yayasan Keadilan, 1988. Parman Soeparman. Kepentingan Korban Kejahatan Dilihat Dari Sudut Viktimologi, Varia Peradilan, Majalah Hukum Tahun Ke XXII No. 260 Juli 2007. Philipus M. Hadjon. “Perlindungan Hukum Dalam Negara Hukum Pancasila,” Dinamika Hukum, Majalah Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Nomor 2 Tahun I, Edisi Oktober 1996. R. Otje Salman S Dan Anthon F. Susanto. Teori Hukum: Mengingat, Mengumpulkan Dan Membuka Kembali, Bandung: Refika Aditama, 2005. R. Soeroso. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2002. Reid, Sue Titus. Crime and Criminology. Fourth Edition, CBS College Publishing, New York, 1985. Roeslan Saleh. Beberapa Asas Hukum Pidana Dalam Perspektif. Jakarta: Aksara Baru, 1983b. ________. Dari Lembaran Kepustakaan Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 1988. ________. Hukum Pidana Sebagai Konfrontasi Manusia dan Manusia. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983a. ________. Segi Lain Hukum Pidana. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1984. Romli Atmasasmita. “Masalah SantunanTerhadap Korban Kejahatan.” Majalah Hukum Nasional Departemen Kehakiman, 27 Desember 2010. ________. System Peradilan Pidana (Criminal Justice System) Perspektif Eksistensialisme dan Abolisionisme. Bandung: Binacipta, 1995. ________. Teori dan Kapita Selekta Kriminologi. Bandung: PT Eresco, 1992. ________. Kapita Selekta Hukum Pidana dan Krimonologi. Bandung: Mandar Maju, 1995. S. Prajudi Atmosudirdjo. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983. S.R. Sianturi. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Alumni Ahaem-Petehaem, 1989. Satjipto Rahardjo. Biarkan Hukum Mengalir: Catatan Kritis Tentang Pergulatan Manusia dan Hukum. Jakarta: Buku Kompas, 2007b. ________. Membedah Hukum Progresif. Jakarta: Buku Kompas, 2007a. ________. Pemanfaatan Ilmu-Ilmu Sosial Bagi Pengembangan Hukum. Bandung: Alumni, 1977. Satochid Kartanegara. Telah Dikupas Kedalam bahasa Indonesia Dari Bahasa Belanda, Hukum Pidana Kumpulan Kuliah Prof. Satochid Kartanegara dan Pendapat2 Para Ahli Hukum Terkemuka. Jakarta: Balai Lektur Mahasiswa. Bahagian Satu dan Dua), Tanpa tahun terbit. SF. Marbun dan Moh. Mahfud MD. Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Liberty, 1987. Siti Hajar Abu Bakar Ah. Kebajikan Sosial Teori dan Praktis. Kuala Lumpur: Penerbit Universiti Malaya, 2011. Slamet Muljana. Per-Undang2-an Madjapahit. Djakarta: Bhrata, 1967. Soehino. Ilmu Negara. Yogyakarta: Liberty, 1998. Soepomo. Bab-Bab Tentang Perundang-Undangan Adat. Jakarta: Pradnya Paramita, 1986. ________. Hubungan Individu dan Masyarakat Dalam Hukum Adat. Pidato Permulaan (Inaugurele Rede) Pada Tanggal 31 Maret Di Fakulteit Undang-undang, Djakarta, 1941. Soerjono Soekanto dan Purnadi Purbacakara. Aneka Cara Pembedaan Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1989. Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1995. Soerjono Soekanto. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2002. ________. Kedudukan dan Peranan Hukum Adat Di Indonesia. Jakarta: Kurnia Esa, 1985. ________. Menangkap Rasa Keadilan Masyarakat Oleh Penegak Hukum” dan “Beberapa Catatan Tentang Pembangunan Hukum”. 1988a. Makalah yang Disampaikan dalam Diskusi Pemikir Hukum Indonesia yang Diselenggarakan Oleh Korps Adhyaksa Pada Tanggal 18 Juli 1988 Dalam Rangka Memperingati Hari Bakti Adhyaksa Ke-27 Di Jakarta. ________. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia (UI Press), 1986. Solichin Salam. Bung Karno Putera Fajar. Jakarta: Gunung Agung, 1981. Stephen Schafer. The Beginings of “Victimology”, dalam Israel Drapkin and Emilio Viano, Victimology, D.C. Health and Company Lexington, Massachusetts, Toronto, London, Second Printing, 1975. ________. The Victim and Criminal, Random House, New York, 1968. Steven Box. Deviance, Reality and Society. Second Edition. New York: Holt, Renihart and Winston, 1981. Strauss, A., & Corbin, J. Basics of qualitative research: Grounded theory procedures and techniques. Newbury Park: CA: Sage Publications, Inc, 1990. Subandi Al Marsudi. Pancasila Dan UUD ’45 Dalam Paradigma Reformasi. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2001. Subekti. Hukum Perjanjian. Jakarta: PT Pembimbing, 1963. Sudarto. “Pemidanaan, Pidana Dan Tindakan” dan “Dampak Putusan Hakim Pidana Bagi Masyarakat”. Masalah-Masalah Hukum, Majalah Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Edisi Khusus Tahun XVII–1987. ________. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 1986a. ________. Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 1986b. Suhadibroto. Kualitas Aparat Kejasaan Dalam Upaya Melaksanakan Penegakan Hukum. Makalah disampaikan pada Lokakarya Pemantau Kejaksaan yang diselenggarakn di Jakarta oleh MAPPI FHUI 28-30 November 2004, diikuti oleh 25 lembaga-lembaga Pemantau Peradilan dari berbagai daerah di Indonesia. Sujoko. Implementasi Tuntutan Ganti Kerugian Dalam Pasal 98 KUHAP Terhadap Tindak Pidana Pemerkosaan Di Wilayah Hukum Semarang. Tesis, Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Diponegoro, Semarang, 2008. Sunaryati Hartono. Capita Selecta Perbandingan Hukum. Bandung: Alumni, 1976. Suryono Ekotama, ST. Harum Pudjianto. RS., dan G. Wiratama. Abortus Provocatus Bagi Korban Perkosaan Perspektif Viktimologi, Kriminologi dan Hukum Pidana, Universitas Atma Jaya, 2001. Teguh Prasetyo dan Abdul Halim Barkatullah. Politik Hukum Pidana, Kajian Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005. Teuku Mohammad Radhie. Peranan Hukum Islam Dalam Pembinaan Hukum Nasional. Yogyakarta: CV Bina Usaha Bekerjasama dengan Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 1983. Toby, Jackson. Is Punishment Necessary, dalam The Sociology of Punishment & Correction. Leonard Savitz dan Marvin E. Wolfgang (Ed.). New York: John Wiley & Sons, Inc, 1970. Wahyu Wagiman dan Zainal Abidin. “Praktik Kompensasi dan Restitusi Di Indonesia, Sebuah Kajian Awal”, Seri Position Paper Perlindungan Saksi dan Korban, Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Indonesia Corruption Watch (ICW), 2007. Walker, Negel. Reductivism and deterrence. dalam A Reader on Punishment. R.A. Duff and David Garland (Ed.). New York: Oxford University Press, 1995. Wilson, John M, The Role of the Therapeutic Community in Correctional Institutions, dalam The Future of Imprisonment in a Free Society. Journal of Controversial Issues in Criminology, 1965, Volume Two. Yasraf Amir Piliang. Sebuah Dunia Yang Dilipat: Realitas Kebudayaan Menjelang Milenium Ketiga dan Matinya Posmoderisme. Bandung: Pustaka Mizan, 1998. Yesmil Anwar dan Adang. System Peradilan Pidana: Konsep Komponen dan Pelaksanaannya Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia. Bandung: Widya Padjadjaran, 2009. Yuliandri. Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Baik, Gagasan Pembentukan Undang-Undang Berkelanjutan. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada, 2009. Zimring, Franklin E. Deterrence, The Legal Threat in Crime Control. Chicago: The University of Chicago Press, 1976. Perundangan Undang-Undang Nomor 7 Drt. Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pengadilan Tindak Pidana Ekonomi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 938/KMK.01/1983 Tentang Tata Cara Pembayaran Ganti Kerugian. Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Nomor 40/34 tertanggal 29 Nopember 1985 Tentang Deklarasi Prinsip-Prinsip Dasar Keadilan Bagi Korban Kejahatan Dan Penyalahgunaan Kekuasaan. Diterjemahkan dan Diperbanyak Oleh Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, ELSAM. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Naskah Rancangan KUHP (Baru) Buku Kesatu dan Kedua serta Penjelasannya, Disusun Oleh Panitia Penyusun RUU KUHP yang Disempurnakan Oleh Tim Kecil Sampai dengan Tahun 2009. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi Dan Korban. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2005 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Kamus Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. Jakarta: Balai Pustaka, 1993. Departemen Kehakiman Republik Indonesia. Kamus Hukum Pidana. Jakarta: PT Ciceri Indonesia, 1988. Dewan Bahasa Dan Pustaka. Kamus Dewan. Selangor Darul Ehsan: Dawama Sdn. Bhd, 2005. Ralph de Sola, Crime Dictionary. New York: Facts on File Publication, 1998. Sanford H. Kadish. Encyclopedia of Crime and Justice, New York, 1983. Sudarsono. Kamus Hukum. Jakarta: Rineka Cipta, 2005. Artikel dari Internet “Peran kejaksaan dalam sistem peradilan pidana terpadu,” http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/1858448-peran-penuntut-umum-dalam-sistem-peradilan/, [diakses 27 Mei 2010]. “Penegakan Hukum Yang Menciptakan Keadilan,” http://herususetyo.multiply.com/journal/item/9, [diakses 12 Agustus 2009]. “Sistem Peradilan Pidana Indonesia,” http://triwantoselalu.blogspot.com/2009/06/sistem-peradilan-pidana.html, [diakses 27 Januari 2010]. Adrianus Meliala, “Humanitarian Korban,” http://www.unisosdem.org/kliping_detail.php ?aid=9720&coid=1&caid=34, [diakses 15 Nopember 2010]. “Kedudukan Korban Dan Kejahatan,” http://mamfaluthy.wordpress.com/2009/10/19/victim/, [diakses 12 Agustus 2009]. Syafruddin, “Pidana Ganti kerugian: Alternatif Pemidanaan Di Masa Depan Dalam Penanggulangan Kejahatan Tertentu,” http://library.usu.ac.id/download/fh/pidana-syafruddin4.pdf , [diakses 13 Maret 2010]. Aris Sutanto, “Keadilan Restoratif,” http://arissutanto.blogspot.com/2010/06/keadilan-restoratif-oleh-aris-sutanto.html, [diakses 14 Juni 2010]. Muhammad Mustofa, “Dari Retribusi dan Rehabilitasi ke Restorasi,” http://www.suarapembaruan.com/News/2009/01/07/Jabotabe/jab07.htm, [diakses 29 Mei 2010]. “Memahami Makna Pembukaan UUD ’45,” [diakses http://solindo.wordpress.com/2008/01/09/17/, [diakses 1 Juli 2010]. M. Sofyan Lubis, “Penegakan Hukum antara Harapan & Kenyataan,” http://www.kantorhukum-lhs.com/1.php ?id=penegakan-hukum-antara-harapan-dan-kenyataan, [diakses 24 Januari 2010]. Achmad Yusuf, “Upaya Perwujudan Kompensasi Terhadap Pihak Keluarga/Ahli Waris Korban “Kematian Dalam Tahanan atau Penjara (LP), http://www.digilib.ui.ac.id/opac/themes/libri2/detail.jsp ?id=95771, [diakses 23 Maret 2010]. “Salah Tangkap, Kepala Polres Kediri Rela Dicopot,” http://www.tempo.co/read/news/2012/08/28/180426033/Salah-Tangkap-Kepala-Polres-Kediri-Rela-Dicopot, [diakses 31 Januari 2013]. Afrizal, “Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Kejahatan Dalam Perspektif Hukum Positif Dan Hukum Islam”, http://student-research.umm.ac.id/index.php/twinning_program/article/view/6413, [diakses 26 Julai 2010]. “Dua Wajah Baru di LPSK“, http://tjatursaptoedy.com/2012/02/09/dua-wajah-baru-di-lpsk/, [diakses 22 Jun 2010]. “Korban Penembakan Dapat Sejumput Restitusi,” http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5049c993d782d/korban-penembakan-dapat-sejumput-restitusi, [diakses 16 Setember 2012]. “Mediasi Penal: Penyelesaian Perkara Pidana Di Luar Pengadilan,” http://klik-fe.blogspot.com/2011/03/mediasi-penal.html, [diakses 15 September 2012]. http://law.jrank.org/pages/2272/Victims-Criminological-theory-crime-victims.html, [diakses 5 Jun 2013]. http://www.associatedcontent.com/article/1680773/theories_of_victimization_victim_precipitation.html, [diakses 5 Jun 2013]. Supriyadi Widodo Eddyono, “Pemetaan Undang-Undang Terkait dengan Perlindungan Saksi dan Korban”, http://perlindungansaksi.files.wordpress.com/2008/07/ pemetaan-peraturan-saksi.pdf, [diakses tarikh 27 Jun 2013]. |